
Ilustrasi. (dok.Okezone)
BEKASI – Petugas gabungan personel Ombusdman, BNP2TKI, dan Bareskrim Mabes Polri, melakukan penggerebekan terhadap suatu kantor sekaligus tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jalan Swakarsa, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (21/7/2016) dini hari.
“Ada pelanggaran prosedur yang terjadi di perusahaan ini. Oleh sebab itu, setelah berkoordinasi dengan Bareskrim dan BNP2TKI, langsung ke sini,” ujar salah satu petugas tim Ombudsman, Ninik Rahayu.
Menurutnya, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam pengiriman TKI oleh perusahaan bernama PT Safarindo Insan Corporate itu.
Disebutkan Ninik, adapun dari didugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini antara lain, perusahaan tidak memberikan kejelasan waktu keberangkatan kepada para TKI. Bahkan, sampai ada calon TKI yang sudah ditampung selama enam hingga delapan bulan.
Selain itu, kata Ninik, perusahaan itu juga memberlakukan peraturan yang dinilai tidak wajar. Yakni, apabila ada TKI ingin pulang dari penampungan akan dikenakan pinalti atau denda sebesar Rp7,5 juta.
“Satu lagi, selama di sini para calon TKI hanya diberikan makan dua kali saja, dan tempat penampungan yang tidak layak,” terangnya.
Sementara dari hasil penggerebekan ditemukan 43 orang TKI. Mereka terdiri dari 38 TKI wanita dan lima TKI pria yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
“Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia. Kami masih melakukan pendataan para calon TKI itu. Untuk kasus pelanggaran perusahan TKI, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Ninik.