JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha berharap terungkapnya peran Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang disebut membagi-bagi duit terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi dapat menjadi pertimbangan hakim serta dimungkinkan pula munculnya fakta-fakta baru.
“Jadi apa yang disampaikan oleh saksi justru kok membutuhkan penguatan termasuk juga kemungkinan kemunculan fakta-fakta baru di persidangan dan apakah kesaksian kesaksian itu akan masuk di dalam pertimbangan dari putusan hakim,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2016).
Menurutnya, terungkapnya peran Prasetyo merupakan strategi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap peran para wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta selain Mohammad Sanusi.
“Peristiwa yang terjadi di persidangan termasuk juga saksi-saksi itu kan berasal dari JPU KPK. Jadi apa yang terjadi persidangan itu juga merupakan salah satu strategi juga,” katanya.
Sebelumnya nama Prasetyo disebut dalam rekaman percakapan mengenai dugaan Prasetyo dan sejumlah anggota DPRD DKI turut menerima suap dari pengembang.
Rekaman itu merupakan percakapan telefon antara anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dengan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saipul Zuhri alias Pupung, yang diputar tim JPU KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 13 Juni 2016.
Diketahui, rekaman pertama yang diputar kemarin mengungkap dugaan Agung Sedayu Group menjanjikan pemberian uang kepada anggota DPRD DKI, agar mau menghadiri rapat paripurna tentang pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) sehingga menjadi kuorum.
Sementara dalam bukti rekaman kedua, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diduga bertindak sebagai perantara suap dari perusahaan pengembang reklamasi kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Suap itu diberikan agar anggota DPRD DKI mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP sebagai landasan hukum pembangunan reklamasi.
KPK, menurut Priharsa, akan mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan kemarin dimana Prasetyo turut membagikan uang kepada sejumlah anggota DPRD.
“Iya akan di dalami ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan kemudian nanti apakah dimunculkan di persidangan,” pungkas Priharsa.