Jelang Eksekusi, Terpidana Mati Seck Osmane Akan Ajukan Grasi

Ilustrasi Eksekusi Hukuman Mati (Dok: Shutterstock)

Ilustrasi Eksekusi Hukuman Mati (Dok: Shutterstock)




JAKARTA – Farhat Abbas, Kuasa Hukum terpidana mati kasus narkoba asal Senegal Afrika Selatan, Seck Osmane mendatangi Kejaksaan Agung, Selasa (26/7/2016).


Kedatangan Farhat ini guna berkonsultasi dengan pihak kejaksaan untuk mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kliennya.


Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pembatasan pengajuan grasi 15 Juni 2016 lalu, hal ini dijadikan sebagai tools bagi Farhat untuk pengajuan grasi.


(Baca: Puluhan Juru Tembak Disiapkan untuk Eksekusi Mati Tahap III)


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Grasi yang sebelumnya mengatur grasi hanya boleh diajukan satu tahun setelah putusan incracht (berkekuatan hukum tetap). Namun sejak adanya putusan MK maka tidak ada batasan waktu untuk pengajuan grasi.


“Setelah putusan MK dibacakan jadi grasi tidak dibatasi. Kami pernah ajukan grasi tapi ditolak karena bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karena itu kita minta pada Presiden melalui Jaksa Agung agar memberi kesempatan kepada Osmane agar besok daftarkan grasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Farhat di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (26/7/2016).


Saat ini, lanjut Farhat, kliennya sudah berada di ruang isolasi dan tengah menuju ke Nusakambangan untuk persiapan eksekusi.


“Saya sudah sampaikan terhadap rohaniawan yang mendampingi (kliennya) yakni Ibuk (Karina) bahwa saya bertugas untuk mengirim surat keberatan kepada Jaksa Agung atas eksekusi dimana kami minta hak-hak dari narapidana agar lebih diperhatikan,” paparnya.


Farhat sendiri mendapatkan informasi eksekusi terpidana mati ini akan dilakukan Sabtu mendatang.


“Saya dapat info melakukan eksekusi pada hari Sabtu malam,” katanya.


Untuk diketahui Seck Osmane didakwa atas kepemilikan 3 kilogram heroin di kamar kosnya Lebak Bulus Jakarta Selatan.


Atas kepemilikan narkoba golongan I itu, Seck dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Juli 2004. Sementara rencana pengajuan grasi ini merupakan yang pertama kali bagi Seck.