Ombudsman Bengkulu Selidiki Dugaan Pungli Seragam di Sekolah

Foto: Dok. Okezone

Foto: Dok. Okezone




BENGKULU – Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu yang mewajibkan para siswa membeli empat jenis baju seragam dengan nilai mencapai Rp1,07 juta per orang.


Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto, mengatakan laporan tersebut diterima dari wali murid SMP Negeri 7 Kota Bengkulu.


“Pelapor menyatakan keberatan karena nilai uang pembelian baju seragam tersebut terlalu besar dan siswa diwajibkan membeli,” kata Herdi, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (19/7/2016).


Ia mengungkapkan, dugaan pungutan liar dengan menetapkan harga barang dan bersifat wajib merupakan pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB.


Larangan itu, lanjut dia, ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pungutan Pendidikan.


Dalam laporan wali murid yang diterima asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, harga sepasang seragam ditentukan Rp250 ribu sehingga empat pasang seragam dikenakan biaya Rp1 juta per siswa.


“Tidak hanya itu, ada lagi biaya atribut sekolah yang dikenakan, masing-masing Rp70 ribu per orang,” sebutnya.


Menurut Herdi, persoalan ini akan diselesaikan dengan meminta keterangan dari pihak sekolah. Selain itu, Ombudsman juga akan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu untuk meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan pungutan liar.


Ia menambahkan, pungutan pendidikan bagi siswa yang masih mengikuti program wajib belajar yakni tingkat SD dan SMP merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah.


“Pungutan liar ini memang perlu diwaspadai pasca-penerimaan siswa baru dengan berbagai modus yang diberlakukan pihak sekolah,” ucapnya.


Pengadaan seragam, jelas Herdi, menjadi tanggung jawab wali murid. Sedangkan pihak sekolah hanya menentukan warna dan motif baju khas, seperti batik. (ira)